This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Macam Macam Bahan Cincin Kawin

Bahan – Bahan CINCIN KAWIN
            Cincin kawin di buat dengan berbagai macam model yang indah dan unik sehingga menarik hati pembeli . Sebelum anda membeli cincin kawin , pastikan bahan apa yang anda inginkan dan jangan sampai andai tertipu karena tidak mengetahui bahan-bahan untuk membuat cincin kawin.
Di Duta Jewellery tersedia berbagai macam bentuk dan model cincin , mulai dari bahan emas, paladium, platina , atau perak .
Berikut penjelasan singkat tentang bahan-bahan tersebut :
  1. Emas
Emas merupakan salah satu undur kimia , Dalam bahasa latin  emas adalah “aurum” dengan nomor atom 79. Emas merupakan logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, “malleable”, dan “ ductile”. Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya , tetapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia.
Emas bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5-3 ( skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu denngannya. Emas terbentuk dari proses magmatisme atau pengkonsentrasian di permukaan. Beberapa endapan terbentuk karena proses magmatisme kontak dan larutan hidrotermal . Bisa dibuat untuk cincin kawin
  1. Platinium Atau Platina
Platinum adalah logam dengan putih keperak-perakan yang indah. Mudah ditempa delam keadaan murni. Platinum memiliki koefisien muai yang hampir sama dengan kaca silika-natroium karbonat, dan karenanya digunakan untuk membuat elektroda bersegel dalam sistem kaca. Logam ini tidak teroksidasi di udara pada suhu berapapun, tapi termakan oleh halogen, sianida, sulfur dan basa kaustik.
Platinum tidak dapat larut dalam asam klorida dan asam nitrat, tapi melarut dengan aqua regia membentuk asam kloroplatinumt.
Kegunaan Platinum digunakan besar-besaran sebagai perhiasan wanita, kawat, dan bejana untuk aplikasi laboratorium dan banyak instrumen berharga lainnya termasuk termokopel. Platinum juga digunakan untuk bahan kontak listrik, peralatan tahan korosi dan kedokteran gigi. Alloy platinum-kobalmemiliki sifat magnetis. Salah satunya terdiri dari 76.7% berat Pt dan 23.3% berat Co, merupakan magnet yang sangat kuat hampir dua kali lipat dari Alnico V. Ketahanan kawat platinum digunakan untuk membuat tungku listrik bersuhu tinggi.
Bisa juga dibuat untuk cincin kawin
  1. Paladium
Palladium adalah jenis mineral bumi lainnya yang memiliki kadar270% lebih tinggi dari perak maupun tembaga. Minimal kandungan palladium 10% untuk mengubah warna emas yang mulanya kuning menjadi putih. unsur kimia dengan simbol kimia Pd dan nomor Atom 46. Palladium adalah logam perak-putih yang langka dan berkilau dan ditemukan pada tahun 1803 oleh William Hyde Wollaston. Dia bernama setelah asteroid Pallas, yang itu sendiri dinamai julukan Athena dewi Yunani, diakuisisi oleh ketika ia Pallas membunuh. Paladium, platinum, rhodium, ruthenium, iridium dan osmium membentuk sekelompok elemen disebut sebagai kelompok logam platinum (PGMs). Ini memiliki sifat kimia yang mirip, namun paladium memiliki titik leleh terendah dan adalah yang paling padat mereka.
bisa juga di buat utk CINCIN KAWIN
  1. Perak
Perak adalah suatu unsur kimia yang memilki lambang Ag dan nomor atom 47. Lambangnya berasal dari bahasa latin “Argentum” . Perak merupakan sebuah logam transisi lunak ,putih, mengkilap ,dan memiliki konduktivitas listrik dan panas tertinggi di seluruh logam serta dapat di mineral dalam bentuk bebas. Logam ini digunakan dalam koin, perhiasan, peralatan meja, dan fotografi .
Apabila anda masih bingung ingin memesan cinicn yang seperti apa,silahkan datang dan kunjungi DUTA JEWELLERY , karena di duta jewellery tersedia berbagai macam cincin kawin dan perhiasan lain dengan kualitas yang terjamin . Segera datang dan kunjungi duta jewellery di Perumahan pondok duta 1 , jalan duta 2 no.16 Cimanggis depok.

Selasa, 02 Januari 2018

Mas Kawin

Mas kawin tidak mesti berupa uang atau harta benda, akan tetapi boleh juga hal-hal lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini hal-hal yang dapat dijadikan mas kawin atau mahar :



1. Semua benda atau alat tukar (uang) yang dapat dijadikan harga dalam jual beli seperti uang atau benda-benda lainnya yang biasa diperjualbelikan dengan syarat benda atau uang tersebut, halal, suci, berkembang, dapat dimanfaatkan dan dapat diserahkan.
Oleh karena itu, harta hasil curian, tidak dapat dijadikan mas kawin karena ia barang haram bukan halal. Demikian juga, peternakan babi tidak dapat dijadikan mas kawin karena bendanya tidak suci. Piutang yang belum jelas kembalinya, juga tidak dapat dijadikan mas kawin lantaran tidak dapat diserahkan. Point pertama ini didasarkan kepada ayat berikut ini:

                                                                                        ْﻢُﻜِﻟاَﻮْﻣَﺄِﺑ اﻮُﻐَﺘْﺒَﺗ ْنَأ ْﻢُﻜِﻟَذ َءاَرَو ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ ﱠﻞِﺣُأَو

Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu…" (QS. An-Nisa: 24).
Kata amwal dalam ayat di atas dipahami oleh para ulama sebagai mas kawin, mahar.


Menurut Madzhab Syafi'i dan Hanbali, pekerjaan yang dapat diupahkan, boleh juga dijadikan mahar. Misalnya, mengajari membaca al-Qur'an, mengajari ilmu agama, bekerja dipabriknya, menggembalkan ternaknya, membantu membersihkan rumah, ladang atau yang lainnya. Misalnya, seorang laki-laki berkata: "Saya terima pernikahan saya dengan putri bapak yang bernama Siti Maimunah dengan mas kawin akan mengajarkan membaca al-Qur'an kepadanya selama dua tahun, atau dengan mas kawin mengurus ladang dan ternaknya selama dua bulan". Akan tetapi menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, mahar dengan pekerjaan yang dapat diupahkan hukumnya makruh (dibenci).
Penulis lebih condong untuk mengambil pendapat madzhab Syafi'i yang membolehkan kerja sebagai mas kawin. Hal ini sebagaimana telah terjadi ketika Nabi Musa menikahi salah seorang gadis laki-laki tua (dalam satu riwayat dikatakan laki-laki tua itu adalah Nabi Syuaib), dengan mas kawin bekerja untuk laki-laki tua itu (calon mertuanya) selama delapan tahun sebagaimana difirmankan oleh Allah swt dalam surat al-Qashash ayat 27:


ﺖْﻤَﻤْﺗَأ ْنِﺈ َﻓ ٍﺞ َﺠِﺣ َﻲِﻥﺎ َﻤَﺛ ﻲِﻥَﺮُﺟْﺄَﺗ ْنَأ ﻰ َﻠَﻋ ِﻦْﻴَﺗﺎ َه ﱠﻲَﺘَﻨْﺑا ىَﺪْﺣِإ َﻚ َﺤِﻜْﻥُأ ْنَأ ُﺪ ﻳِرُأ ﻲﱢﻥِإ َلﺎَﻗ ْﻨِﻋ ْﻦِﻤَﻓ اًﺮْﺸَﻋ َكِﺪ

Artinya: "Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) dari kamu" (QS. Al-Qashash:27).



Menurut Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Daud ad-Dhahiry, bahwa membebaskan budak dapat dijadikan sebagai mas kawin. Maksudnya, apabila seseorang hendak menikahi seorang wainta yang masih menjadi budak belian, kemudian ia membebaskannya dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mas kawinnya, maka boleh-boleh saja. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, membebaskan budak tidak boleh dijadikan sebagai mas kawin.
Dalil kelompok yang membolehkan adalah dalam sebuah hadits dikatakan bahwa
Rasulullah saw menikahi Shafiyyah dengan maskawin membebaskannya dari budak belian menjadi seorang yang merdeka dan dalam hadits tersebut tidak ada keterangan bahwa hal itu khusus untuk Rasulullah saw. Karena tidak ada keterangan kekhususan itulah, maka ia berarti berlaku dan diperbolehkan juga untuk seluruh ummatnya termasuk kita. Hadits dari HR. Bukhari Muslim yang memiliki arti sebagai berikut :


 "Dari Anas, bahwasannya Rasulullah saw membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mas kawinnya" (HR. Bukhari Muslim).
Sedangkan bagi yang menolak mengatakan bahwa hadits di atas adalah khusus untuk Rasulullah saw saja. Artinya, mas kawin dengan membebaskan budak itu hanya diperbolehkan untuk Rasulullah saw saja dan tidak yang lainnya. Namun demikian, penulis lebih condong untuk mengambil pendapat yang membolehkan karena sebagaimana telah dijelaskan di atas, tidak ada keterangan dan dalil lain yang mengatakan bahwa hal itu khusus untuk Rasulullah saja. Karena tidak ada keterangan yang mengkhususkan itulah, hukum yang dikandung dalam hadits di atas berlaku umum termasuk juga untuk ummatnya.


Bolehkah seorang laki-laki masuk Islam lalu masuk Islamnya itu dijadikan sebagai mas kawin? Para ulama berbeda pendapat. Bagi Jumhur ulama, masuk Islamnya seseorang boleh dijadikan mas kawin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari HR. Nasa 'i yang memiliki arti berikut ini:

 Anas berkata: "Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mas kawinnya adalah masuk Islam (masuk Islamnya Abu Thalhah). Ummu Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah. Kemudian Abu Thalhah meminangnya. Ketika meminangnya, Ummu Sulaim berkata: "Saya sudah masuk Islam, jika kamu masuk Islam juga, maka saya siap menikah dengan kamu". Abu Thalhah akhirnya masuk Islam dan masuk Islamnya itu dijadikan sebagai mas kawin keduanya" (HR. Nasa'i).
Sedangkan ulama yang mentidakbolehkan masuk Islamnya seseorang dijadikan mas kawin adalah Ibnu Hazm. Ibnu Hazm memberikan catatan penting untuk hadits di atas dengan mengatakan:

Pertama, kejadian dalam hadits di atas terjadi beberapa saat sebelum hijrah ke Madinah, karena Abu Thalhah termasuk sahabat Rasulullah saw dari golongan Anshar yang masuk Islam paling awal. Dan pada saat itu, belum ada kewajiban mahar bagi wanita yang hendak dinikahi.

Kedua, dalam hadits di atas juga tidak disebutkan bahwa kejadian itu diketahui oleh
Rasulullah saw. Karena tidak diketahui oleh Rasulullah saw, maka posisinya tidak mempunyai ketetapan hokum, karena Rasulullah saw tidak mengiyakannya juga tidak melarangnya. Karena tidak ada kepastian hokum itulah, maka ia harus dikembalikan kepada asalnya, bahwa ia tidak bias dijadikan sebagai mas kawin.

Rabu, 27 Desember 2017

Prinsip Pernikahan Dalam Islam

Diantara prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Islam dalam membangun rumah tangga yang kuat berdiri tegak di atas al-Qur’ân dan al-Sunnah serta terajut dengan baik, hendaknya ke dua belah pihak calon suami maupun calon istri pandai dalam memilih pasangan hidupnya. Allah pun memerintahkan agar memilih suami yang shalih dan istri yang shalihah. Inilah pesan kami kepada pemuda yang hendak menikah untuk memilih istri yang shalihah dan prinsip lainnya kami pesankan kepada perempuan untuk memilih suami yang shalih.
Menurut kacamata Islam, pernikahan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang paling besar. Maka segala hal yang ditimbulkan oleh kesalahan dalam memilih, baik yang sifatnya perpecahan  antara suami dan istri, broken home dan semacamnya, dampaknya bukan hanya pada pasangan suami dan istri, tetapi akan meluas dan merambat ke masyarakat. Penyakit-penyakit sosial yang ditimbulkan sebagai dampak perceraian tersebut, pun akan kembali pada masyarakat, karena komponen dalam masyarakat itu terdiri dari beberapa keluarga.
Masyarakat terbentuk dari keluarga-keluarga, sedang keluarga terbentuk dari individu-individu. Seperti sebuah bangunan yang terbentuk dari pondasi dan batu bata, sejauh mana pondasi dan batu batanya serta susunannya, maka sejauh itu pula bangunan menjadi tinggi, kuat, dan kokoh. Demikian pula dengan masyarakat, ia akan menjadi baik dengan baiknya keluarga-keluarga yang menjadi penyusunannya. Karena itu Nabi menyamakan masyarakat Muslim seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain, dan seperti satu tubuh yang seluruhnya merasa sakit bila salah satu anggota tubuh ada yang kesakitan. Maka Islam memberikan perhatian yang kuat terhadap pembentukan keluarga Muslim, perbaikannya dan pembangunannya di atas pondasi yang sehat. Pembentukan keluarga diawali dari hubungan laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yang sah.

Minggu, 24 Desember 2017

Cinicn Kawin

Anda ingin cincin kawin berbeda atau sudah mempunyai model sendiri ? jika sudah mempunyai model sendiri anda bisa langsung memesan cincin kawin yang diinginkan di tempat pembuatan cincin kawin dan perhiasan Duta Jewellery selain bisa memesan model cincin anda juga bisa memilih bahan yang akan digunakan karena Duta Jewellery menyediakan bahan platinum, emas, palladium dan perak.







Untuk informasi lebih lanjut :

Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon / WA
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735CD6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon / WA
082114761073
PIN BB D54C5FC1 




Selasa, 19 Desember 2017

Beda Cincin Tunangan dan Cincin Kawin


Momen pertunangan atau pernikahan merupakan acara yang sakral, dengan hadirnya cincin yang disematkan di jari manis akan menjadi sebuah pengingat dan pegangan bagi setiap pasangan untuk selalu setia dan menjaga segala tindak tanduk mereka selanjutnya.

Berikut ini beberapa perbedaan antara cincin tunangan dan cincin kawin, diantaranya adalah :
  1. Cincin tunangan biasanya hanya satu buah dan diperuntukkan hanya untuk pihak perempuan sebagai tanda pengikat, sedangkan cincin perkawinan umumnya berjumlah dua dan diperuntukkan untuk mempelai penganting pria dan wanita
  2. Biasanya letak cincin tunangan berada dijari manis sebelah kiri, sedangkan cincin perkawinan dilatakakn di jari manis sebelah kanan
  3. Model dan bahan cincin tunangan biasanya lebih sederhana, sedangkan cincin perkawinan model dan bahannya sedikit lebih istimewa.
  4. Seperti itulah kira-kira perbedaannya, sebenarnya tidak banyak perbedaannya dan yang pasti sama adalah cincin merupakan simbol janji kesetiaan kepada pasangan.

Sabtu, 16 Desember 2017

Persiapan Menjelang Pernikahan

Ketika akan menikah hendaklah melakukan persiapan baik fisik maupun mental agar kelak pernikahannya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Berikut ini saran untuk mempersiapkan mental kita untuk melangkah ke jenjang pernikahan.


1. Tanamkan niat yang baik ketika menikah
Nilai amal seorang mukmin, salah satunya ditentukan dari kualitas niatnya. Semakin baik niatnya, semakin sempurna nilai amalnya. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Amal itu ada karena niat, dan pahala yang diperoleh seseorang sesuai apa yang dia niatkan. (HR. Bukhari no. 1, Muslim 5036, dan yang lainnya)
Tanamkan dalam diri anda, anda menikah dalam rangka mengikuti sunah para rasul. Karena Allah berfirman,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
Sungguh Aku telah mengutus para rasul sebelum kamu, dan Aku jadikan untuk mereka istri dan keturunan. (QS. ar-Ra’du: 38).
Tanamkan pula bahwa anda menikah untuk mengikuti ajakan dan motivasi Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah bersabda,
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikah itu sunahku.. siapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Menikahlah, karena saya merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat.” (HR. Ibnu Majah 1919 dan dihasankan al-Albani).
Juga jangan lupa untuk menanamkan dalam diri anda, bahwa anda menikah dalam rangka memilih yang halal, menjaga kehormatan diri dan pasangan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jaminan yang berharga untuknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
Ada 3 orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah, (1) Orang yang berjihad di jalan Allah, (2) Budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk merdeka, dan (3) Orang yang menikah, karena ingin menjaga kehormatannya. (HR. Nasai 3133, Turmudzi 1756, dan dihasankan al-Albani).
2. Pelajari fiqh nikah
Semua orang butuh ilmu. Karena ini merupakan modal terbesar hamba untuk bisa menjalani hidup dengan selamat dan sukses. Dengan ilmu, orang akan terbimbing, apa saja yang harus dia kerjakan, dan apa yang harus dia tinggalkan.
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,
العلم خير من المال؛ العلم يحرسك و أنت تحرس المال
Ilmu lebih baik dari pada harta, ilmu menjagamu dan harta, kamu yang jaga. (Adab ad-Dunya wad Din hlm. 48 oleh al-Mawardi)
3. Belajar untuk mulai dewasa
Setelah menikah, status anda telah berubah. Berapapun usia anda ketika menikah, anda dituntut untuk lebih cepat dewasa. Mulai pembelajaran diri itu sejak sebelum menikah. Tinggalkan kebiasaan kekanak-kanakan. Mulai belajar bangun subuh, atau bahkan sebelum subuh.
Belajar meninggalkan kebiasaan buruk, seperti bergadang bareng temen semalaman
Belajar meninggalkan hal yang tidak manfaat, seperti main PS
Termasuk calon istri, belajar dengan kesibukan rumah tangga
Belajar untuk tidak banyak jajan.
Pahami bahwa setelah anda menikah, orang yang anda hormati bertambah. Disamping orang tua, anda juga harus menghormati mertua. Posisikan masing-masing dengan benar, sehingga anda tidak akan mengecewakan pasangan anda karena gara-gara menyakiti orang tuanya.
Anda juga harus siap dengan benturan kepentingan. Hampir tidak ada rumah tangga yang bebas dari masalah. Menuntut anda untuk mulai belajar mengalah. Mengalah tidak sama dengan kalah. Mengalah berarti memberi kesempatan orang lain untuk mengambil hak anda. Agar anda lebih siap mengalah, yakini bahwa Allah akan membalas setiap kebaikan yang anda lakukan kepada keluarga anda. Sehingga anda tidak merasa itu sia-sia.
4. Merawat fisik untuk kebahagiaan rumah tangga, dianjurkan
Sekalipun ini bukan hal yang wajib, tapi ini bisa sangat ditekankan jika ini menjadi sebab keluarga makin harmonis. Karena islam menganjurkan terbentuknya keluarga yang harmonis, bahagia.
Karena itulah, masing-masing diajarkan agar bersikap romantis.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ
Nikahilah wanita yang subur dan romantis (HR. Ahmad 12613, Abu Daud 2052 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menganjurkan agar lelaki menjadi suami yang penyayang bagi istri dan keluarganya,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Manusia terbaik di tengah kalian adalah orang yang sikapnya paling baik kepada keluarganya. Saya orang yangn sikapnya paling baik kepada keluargaku.” (HR. Turmudzi 4269, Ibnu Majah 2053, dan dishahihkan al-Albani).
Sebagaimana wanita dituntut merawat fisiknya untuk membahagiakan suami, lelaki juga diajurkan merawat dirinya dalam rangka membahagiakan istri.
Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
إنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ , كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِي الْمَرْأَةُ
Saya suka berhias di hadapan istri, sebagaimana saya suka istri saya berhias di depan saya. (HR. Ibnu Abi Syaibah 19608).
5. Iringi semua dengan doa dan tawakkal
Banyak orang yang merasa sangat resah menjelang pernikahan. Setumpuk kekahwatiran berjubel di hatinya.
Kami hanya menasehatkan, tanamkan rasa tawakkal kepada Allah, agar anda tidak dihantui dengan perasaan takut yang berlebihan. Kedepankan tawakkal ketika anda menghadapi kenyataan yang tidak pasti. Pasrahkan kepada Allah, dalam setiap upaya untuk kebahagiaan anda.
Dan inilah yang diajarkan oleh para sahabat, terutama bagi orang yang tidak percaya diri ketika menikah.
Abu Said mantan budak Abi Usaid menceritakan,
Aku menikah, sementara aku berstatus seorang budak. Akupun mengundang beberapa orang sahabat NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah. Ketika datang waktu shalat, mereka mempersilahkan diriku untuk menjadi imam. Seusai shalat, mereka mengajariku,
إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك
Apabila kamu bertemu pertama dengan istrimu, lakukanlah shalat 2 rakaat, kemudian mintalah kepada Allah kebaikan dari semua yang datang kepadamu, dan berlindunglah dari keburukannya. Kemudian lanjutkan urusanmu dengan istrimu. (HR. Ibn Abi Syaibah 30352 dan dishahihkan al-Albani dalam Adab az-Zifaf).

Sabtu, 09 Desember 2017

Tips Memilih Cincin Sesuai Bentuk Jari

Kali ini kita akan membahas tips memilih cincin sesuai bentuk jari tangan anda. Dalam membeli atau membuat cincin kita sebaiknya memperhatikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut :



  • Apabila anda memiliki jari dengan tulang yang besar sebaiknya jangan memilih cincin dengan lebar yang kecil karena akan seperti menghilang di jari anda tetapi bila anda menyukai cincin lebar sebaiknya memilih yang tepinya bundar sehingga memberikan tekanan yang ringan pada kulit jari anda.
  • Cincin yang datar lebih bagus dikenakan oleh orang yang memiliki jari yang kecil dan untuk jari yang ramping lebih cocok menggunakan cincin yang mempunyai desain diagonal karena akan memberi kesan lebar.
  • Tinggi cincin juga perlu dipertimbangkan saat membeli cincin. Cincin dengan berlian memunculkan penampilan yang lebih besar dan harus sesuai bentuk dan ukuran jari. Desain terbuka akan memberi kesan ringan dan rata pada jari yang lebar. Jari tangan yang kecil dan ramping lebih bagus menggunakan cincin dengan beberapa hiasan batu kecil yang berderet.

Jadi pilihlah cincin yang sesuai dengan bentuk jari tangan anda agar terlihat indah saat digunakan pada jari anda.


Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.