Pernikahan dalam Islam jika calon mempelai wanita sudah tidak mempunyai ayah maka bisa diwalikan tapi tidak sembarang orang yang bisa menjadi wali bagi calon mempelai wanita.
Berikut ini adalah orang yang di larang menjadi wali nikah dalam Islam.
- Wali belum baligh, jika seorang wali terdekat adalah laki-laki yang belum baligh makan wali nikah dapat berpindah ke urutan selanjutnya.
- Wali nikah non muslim, misalnya ayahnya bukan seorang muslim maka wali nikah berpindah pada urutan berikutnya.
- Wali nikah adalah orang yang fasik yaitu orang yang berbuat dosa besar seperti berzina, meninggalkan sholat 5 waktu.
- Orang yang mempunyai penyakit mental.
- Orang yang terganggu akalnya seperti terkena stroke.
- Orang yang cacat mental
- Orang yang bisu.
- Hamba sahaya
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat khususnya bagi pasangan yang akan menikah.







0 komentar:
Posting Komentar